Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat bisa menghubungi Call Center PPID
Tata Cara Mengajukan Keberatan
Alasan pengajuan keberatan
  1. penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia
  2. tidak disediakannya informasi berkala
  3. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik
  4. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur

Catatan :
  1. Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh petugas atau membuat surat tertulis.

  2. Keberatan karena alasan no.1 penolakan atas permohonan Informasi Publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung dengan melalui PPID/petugas informasi di Kejaksaan Agung.
    Kepada
    Yth. Wakil Jaksa Agung RI
    d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
    Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
    Telp. +62 21 722 1269

  3. Keberatan karena alasan lainnya ditujukan kepada Atasan PPID KN. GIANYAR dimana permohonan diajukan melalui petugas:
    Kejaksaan Agung ditujukan kepada Wakil Jaksa Agung:
    Yth. Wakil Jaksa Agung RI
    d/a Kepala Pusat Penerangan Hukum selaku PPID Kejaksaan Agung RI
    Jalan Sultan Hassanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
    Telp. +62 21 722 1269

    Kejaksaan Tinggi ditujukan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
    Kepada
    Yth. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ….
    d/a Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi…..selaku PPID Kejaksaan Tinggi….
    Jalan ….(lengkapi)
    Telp. ….(lengkapi)

    Kejaksaan Negeri ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri:
    Kepada
    Yth. Kepala Kejaksaan Negeri….
    d/a Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri…..selaku PPID Kejaksaan Negeri….
    Jalan ….(lengkapi)
    Telp. ….(lengkapi)

e) Surat keberatan memuat informasi tentang: i. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; ii. tujuan penggunaan Informasi Publik; iii. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; iv. alasan pengajuan keberatan; v. kasus posisi permohonan Informasi Publik; vi. tuntutan keberatan yang dimohonkan; vii.nama dan tanda tangan Pemohon atau kuasanya

Tata Cara Pengelolaan keberatan

  1. Petugas yang menerima formulir permohonan keberatan atau surat permohonan keberatan memberikan tanda terima berupa formulir keberatan (asli).
  2. Dalam hal permohonan diajukan melalui surat, petugas menuangkan dalam formulir dan memberikan formulir (asli) sebagai tanda terima yang diberikan selambat-lambatnya bersamaan dengan pengiriman surat tanggapan atas keberatan.
  3. Petugas menyimpan salinan tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) sebagai berkas kelengkapan register keberatan.
  4. Petugas meregister keberatan pada saat permohonan diterima dan memberikan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada PPID pada hari diterimanya keberatan.
  5. PPID meneruskan berkas kelengkapan register keberatan (formulir dan/atau surat keberatan) kepada Atasan PPID yang berwenang pada hari diterimanya keberatan.
  6. Atasan PPID yang bersangkutan menjawab keberatan yang telah diajukan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh petugas
  7. Jangka waktu pelaksanaan keputusan Atasan PPID dihitung termasuk (tidak melebihi) 30 (tigapuluh) hari kerja sebagaimana pada huruf (f)